Desa Girikarto

Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur
Prov. Lampung

Loading

Desa Girikarto

Cuti Bersama

Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H

🎉 Selamat Memperingati Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H 🎉
Senin, 23 Maret 2026

BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Girikarto Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan Dana Desa pada tahun 2026, mulai dari penganggaran, pengalokasian, penggunaan, hingga penyalurannya.

PMK tersebut juga mengatur skema khusus Dana Desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari kebijakan penguatan ekonomi desa.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa tahun anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Dana ini dialokasikan kepada desa-desa di seluruh Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.

PMK Nomor 7 Tahun 2026 membagi Dana Desa ke dalam dua skema, yaitu: Dana Desa reguler, dan Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dana Desa reguler disalurkan seperti mekanisme yang telah berjalan selama ini. Sementara Dana Desa untuk KDMP merupakan skema khusus yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penguatan koperasi desa.

Pengalokasian Dana Desa dilakukan melalui beberapa komponen, yakni Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif desa, salah satunya bagi desa yang memiliki kinerja usaha KDMP.

PMK mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, digitalisasi desa, serta dukungan kebijakan pemerintah.

Khusus untuk KDMP, Dana Desa hanya dapat digunakan untuk pembangunan fisik, seperti pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Dana tersebut tidak diperuntukkan bagi operasional rutin koperasi.

Dalam PMK ini, penyaluran Dana Desa dilakukan melalui dua mekanisme. Dana Desa reguler disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), lalu ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sementara Dana Desa untuk KDMP disalurkan dari RKUN ke rekening penampung penyaluran dana berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat, sehingga tidak langsung masuk ke rekening kas desa.

Meski tidak disalurkan langsung ke RKD, Dana Desa untuk KDMP tetap merupakan bagian dari Dana Desa dan wajib dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pencatatan dilakukan melalui Perubahan APBDes setelah dana tersebut disahkan sebagai realisasi melalui Keputusan Menteri.

Dana KDMP tidak dicantumkan dalam APBDes murni karena pencairannya tidak bersifat pasti sejak awal tahun anggaran. 

PMK Dana Desa 2026 juga memasukkan status pembentukan KDMP sebagai salah satu indikator tambahan dalam penilaian kinerja desa. Penilaian ini berpengaruh terhadap alokasi kinerja dan insentif desa yang diterima.

Dengan terbitnya PMK Dana Desa 2026, pemerintah desa diimbau untuk mempelajari dan memahami ketentuan yang diatur agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

289

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI289penduduk

288

PEREMPUAN

PEREMPUAN288penduduk

577

TOTAL

TOTAL577penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Girikarto untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Girikarto

Kepala Desa

SUKARELA

Tidak Hadir

Sekretaris

Nurvan Wijanarko, S.T

Tidak Hadir

Kasi Pemerintahan

MARDIANTO

Tidak Hadir

Kasi Kesejahteraan

EKO SUSENO

Tidak Hadir

Kasi Pelayanan

KATMANTO

Tidak Hadir

Kaur Umum Dan TU

HARDIYANTO

Tidak Hadir

Kaur Keuangan

Wiliyanto

Tidak Hadir

Kaur Perncanan

DENIS ZULKARNAIN

Tidak Hadir

Kadus I

WIDODO

Tidak Hadir

Kadus II

SUTINO

Tidak Hadir

Kadus III

JUNIANTO

Tidak Hadir

Kadus IV

PARITO

Tidak Hadir

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

61

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

2

Surat

Tahun Lalu

3

Surat

Total

7

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 12:00:00
Selasa 08:00:00 12:00:00
Rabu 08:00:00 12:00:00
Kamis 08:00:00 12:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 59
Kemarin : 210
Total Pengunjung : 42.917
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.54
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 12:00:00
Selasa 08:00:00 12:00:00
Rabu 08:00:00 12:00:00
Kamis 08:00:00 12:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 59
Kemarin : 210
Total Pengunjung : 42.917
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.54
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 466.437.210,00Rp. 1.551.463.599,00

30.06%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 299.734.000,00Rp. 632.001.000,00

47.43%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -247.227.165,00

0%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 42.318.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 466.437.210,00Rp. 892.001.000,00

52.29%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 51.849.349,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 565.080.250,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 215.000,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 19.997.000,00Rp. 132.312.000,00

15.11%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 208.733.000,00Rp. 354.285.000,00

58.92%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.400.000,00Rp. 37.800.000,00

14.29%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.587.000,00Rp. 22.787.000,00

81.57%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 47.017.000,00Rp. 84.817.000,00

55.43%
Pemerintah Desa Girikarto

SUKARELA

Kepala Desa


Tidak Hadir

Nurvan Wijanarko, S.T

Sekretaris
Tidak Hadir

MARDIANTO

Kasi Pemerintahan
Tidak Hadir

EKO SUSENO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Hadir

KATMANTO

Kasi Pelayanan
Tidak Hadir

HARDIYANTO

Kaur Umum Dan TU
Tidak Hadir

Wiliyanto

Kaur Keuangan
Tidak Hadir

DENIS ZULKARNAIN

Kaur Perncanan
Tidak Hadir

WIDODO

Kadus I
Tidak Hadir

SUTINO

Kadus II
Tidak Hadir

JUNIANTO

Kadus III
Tidak Hadir

PARITO

Kadus IV
Tidak Hadir